KURIKULUM

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai  pedoman penyelenggaraan  kegiatan  belajar mengajar di  perguruan  tinggi. Kurikulum Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat mengacu kepada Kerangka Kurikulum Nasional Indonesia (KKNI ) yang berlaku secara nasional sejak tahun 2015 untuk semua program studi Sarjana Kesehatan Masyarakat di seluruh Indonesia. Terdiri dari 86 SKS Mata Kuliah Nasional, 43 SKS Mata Kuliah Peminatan (yang diselesaikan selama 2 semester) dan 15 SKS Mata Kuliah Lokal.1.


Kelompok mata kuliah :

 

A = Mata Kuliah Wajib Umum (WU)


B = Mata Kuliah Wajib Institusi (WI)

C = Mata Kuliah Wajib Program Studi (WP)


D = Mata Kuliah Pilihan Program Studi (PP)