Visi Program Studi :

“Terwujudnya Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang unggul dan  kompeten dalam bidang klasifikasi dan kodefikasi penyakit serta inovatif dalam pemanfaatan teknologi informasi Kesehatan untuk mendukung sistem pelayanan Kesehatan yang efisien dan akurat”

Misi Program Studi :

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas untuk menghasilkan Perekam Medis yang berfokus pada pemanfaatan sumber belajar yang inovatif dan terkini untuk menghasilkan lulusan yang professional di bidang klasifikasi dan kodefikasi penyakit.
  2. Menyelenggarakan Penelitian berkesinambungan di bidang rekam medis dan informasi kesehatan guna mendukung kualitas pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.
  3. Menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat di bidang rekam medis guna mendukung sistem pelayanan kesehatan dan mengimplementasikan hasil-hasil penelitian.
  4. Menjalin Kerjasama kemitraan dengan instansi Kesehatan, institusi Pendidikan, dunia usaha dan dunia industri untuk memperkuat praktik lapangan dan meningkatkan kompetensi mahasiswa

Tujuan Program Studi

  1. Menghasilkan lulusan yang profesional dan memiliki kompetensi dalam mengelola data dalam bidang klasifikasi dan kodefikasi penyakit
  2. Menghasilkan penelitian di bidang rekam medis dan informasi kesehatan dengan karya ilmiah yang kreatif, inovatif, dan mandiri.
  3. Mengoptimalkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan keahlian rekam medis dan informasi Kesehatan yang berkontribusi pada peningkatan  system pelayanan Kesehatan
  4. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai instansi Kesehatan, institusi Pendidikan, dunia usaha dan dunia indutri  dalam dan luar negeri.

Profil lulusan PS  RMIK Fakultas Kesehatan adalah:

  1. Penjamin kualitas data RME
    Penjamin kualitas data RME adalah pelaksana yang menjamin kualitas data rekam medis elektronik di fasilitas pelayanan kesehatanPengkode Klinis/ Clinical Coder
  2. Pengkode Klinis/ Clinical Coder
    Adalah pengkode diagnosis penyakit, tindakan dan masalah terkait kesehatan.  
  3. Koordinator Pelayanan Rekam Medis
    Koordinator Pelayanan Rekam Medis adalah personal yang mengkoordinir pelayanan rekam medis guna menjaga mutu dan keselamatan kerja. 
  4. Pengolah data kesehatan
    Pengolah data kesehatan adalah pengumpul dan pengolah data pelayanan kesehatan menjadi informasi terstruktur. 

Capaian pembelajaran yang membentuk sikap dan tata nilai mahasiswa yang merupakan karakter atau jati diri berbangsa dan bernegara Indonesia. Sikap dan tata nilai ini terinternalisasi selama proses belajar untuk membentuk kemampuan :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; 
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
  6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
  9. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
  10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
  11. Mampu melaksanakan praktik rekam medis dan informasi kesehatan dengan prinsip etis dan peka budaya sesuai dengan Kode Etik Perekam medis dan informasi kesehatan
  12. Memiliki sikap, perilaku dan kemampuan menjaga kepentingan kerahasiaan probadi pasien dan rahasia jabatan, dan mampu mempertanggungjawabkan segala tindakan profesinya, baik kepada profesi, pasien masyarakat luas

Capaian pembelajaran yang mendukung penguasaan pengetahuan dalam rekam medis membentuk Kemampuan : 

  1. Pengetahuan tentang kualitas dan metode pengukuran data rekam medis di fasilitas pelayanan Kesehatan
  2. Pengetahuan tentang perkembangan teknologi informasi, pengolahan data secara elektronik, interopabilitas data dan macam-macam aplikasi system informasi di fasilitas pelayanan kesehatan. 
  3. Pengetahuan tentang dasar klasifikasi kodefikasi penyakit dan tindakan untuk kepentingan validasi kode dan pembiayaan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan
  4. Pengetahuan tentang anatomi, fisiologi dan patofisiologi penyakit untuk menunjang klasifikasi dan kodefikasi penyakit berdasarkan ICD 9 CM dan ICD 10
  5. Pengetahuan tentang terminology medis untuk menunjang klasifikasi dan kodefikasi penyakit berdasarkan ICD 9 CM dan ICD 10
  6. Pengetahuan perlindungan, pengamanan, dan pengelolaan risiko untuk menjamin kerahasiaan data dari penyalahgunaan data rekam medis elektronik dan non elektronik
  7. Pengetahuan manajemen dalam mengkoordinir dan menyediakan informasi yang  dibutuhkan sebagai dasar pengambilan Keputusan
  8. Pengatahuan dasar mengelola data dan informasi untuk menyajikan laporan Kesehatan yang dibutuhkan di pelayanan Kesehatan
  9. Pengetahuan sumber data yang dibutuhkan dalam mengolah dan menyajikan informasi epidemiologi dan pelaporan internal, eksternal pada pelayanan Kesehatan

Capaian pembelajaran yang membentuk keterampilan khusus untuk memiliki kemampuan: 

  1. Mampu menjamin kualitas data  klinis dan data administrative pada proses registrasi, pendistribusian data, pengolahan data dan informasi, penyimpanan (pencadangan/backup), dan transfer isi rekam medis elektronik.  
  2. Mampu mengaplikasikan konsep interoperabilitas dan kompatibilitas antar sistem informasi Kesehatan.  
  3. Mampu mengaplikasikan teknologi yang digunakan pada fasilitas Kesehatan. 
  4. Mampu Menyusun perancangan sistem informasi di fasilitas pelayanan Kesehatan. 
  5. Mampu melakukan entry data kode diagnosis dan Tindakan untuk klaim pembiayaan Kesehatan. 
  6. Mampu melaksanakan sistem klasifikasi klinis dan kodifikasi penyakit untuk kepentingan statistik Kesehatan mengacu pada ICD 10 dan ICD 9 CM Yang berlaku. 
  7. Mampu memastikan keabsahan data dan informasi klinis untuk menunjang keakuratan kode. 
  8. Mampu menentukan kode mortalitas sesuai dengan standar klasifikasi yang berlaku.  
  9. Mampu memahami klasifikasi lain dalam pengkodean sesuai standar yang berlaku.  
  10. Mampu berkolaborasi dengan tim dalam pelaksanaan pengodean berdasarkan standar yang berlaku.
  11. Mampu menggunakan aplikasi pendukung pengkodean dan standarisasi dalam klasifikas dan kodefikasi.
  12. Mampu menerapkan perlindungan, pegamanan dan pengelolaan resiko untuk menjamin kerasiaan data dari penyalahgunaan data rekam medis elektronik dan elektronik. 
  13. Mampu menerapkan transfer dan prosedur pembukaan isi rekam medis elektronik dan non elektronik. 
  14. Mampu mengumpulkan data dan informasi Kesehatan di fasyankes.
  15. Mampu mengolah dan menganalisis data dan informasi Kesehatan di fasyankes.
  16. Mampu menyajikan data dan informasi Kesehatan di fasyankes untuk pengambilan Keputusan baik internal maupun eksternal fasyankes.
  17. Capaian pembelajaran yang membentuk keterampilan Umum untuk memiliki kemampuan :
  18. Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas dan menganalisis data dengan beragam metode yang sesuai, baik yang belum maupun yang sudah baku; 
  19. Mampu menunjukkan kinerja bermutu dan terukur; 
  20. Mampu memecahkan masalah pekerjaan dengan sifat dan konteks yang sesuai dengan bidang keahlian terapannya didasarkan pada pemikiran logis, inovatif, dan bertanggung jawab atas hasilnya secara mandiri; 
  21. Mampu menyusun laporan hasil dan proses kerja secara akurat dan sahih serta mengomunikasikannya secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkan; 
  22. Mampu bekerja sama, berkomunikasi dan berinovatif dalam pekerjaannya 
  23. Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan tanggungjawabnya kepada pekerja yang berada dibawah 
  24. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawab dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri 
  25. Mampu mendokumentasikan, menyimpanan, mengamankan dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahilan dan mencegah plagiasi.