UHTPUnggul - Berbeda dengan kuliah umum sebelumnya, kuliah umum Universitas Hang Tuah Pekanbaru tahun 2023 ini diikuti oleh tiga pakar yang turut berpartisipasi memberikan materi.
"Narasumber yang akan mengisi kuliah umum UHTP kali ini, merupakan ahli yang tidak diragukan lagi kepakarannya ditingkat Lokal maupun Nasional"
Itulah yang disampaikan Prof. DR. Syafrani, M.Si, selaku rektor UHTP dalam sambutannya pada acara Kuliah Umum yang diselenggarakan di Hotel Alpha Pekanbaru, Sabtu (18/11/2023).
Pada kesempatan pembukaan acara, Rektor UHTP mengemukakan bahwa ini merupakan moment yang bagus, khusus untuk mahasiswa, menyerap ilmu dari 3 orang pakar. "Kuliah umum merupakan proses adaptasi dari siswa SMU menjadi mahasiswa. Kita berharap, semoga kegiatan ini berjalan dengan baik, kita serap ilmunya, karena dikesempatan ini tiga pakar berkolaborasi menyampaikan materi sesuai bidang keilmuannya", ujar Rektor UHTP.
Kuliah umum Universitas Hang Tuah Pekanbaru untuk TA 2023/2024 ini diikuti 795 orang mahasiswa baru UHTP, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tamu undangan, mengangkat tema "Perlindungan Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Telemedicine)
Senada dengan apa yang disampaikan Rektor UHTP, Assoc Profesor, DR. Reno Renaldi, SKM. M.Kes (Ketua Pelaksana Kuliah Umum UHTP tahun 2023) juga membenarkan apa yang disampaikan Rektor UHTP.
"Kuliah Umum ini merupakan suatu agenda tahunan akademik di Universitas Hang Tuah Pekanbaru. Sebagai salah satu upaya dalam rangka memberikan tambahan wawasan pengetahuan baik softskill maupun hardskill untuk mendukung proses belajar mengajar di lingkungan Universitas Hang Tuah Pekanbaru", ujar Assoc Prof DR. Reno Renaldi,SKM, M.Kes.
Lanjutnya: " Tentunya dengan adanya Guest Lecturer ini menjadi salah satu alternatif pembelajaran baik untuk melatih kemampuan kognitif peserta pada tingkatan yang lebih tinggi dengan perkembangan isu-su terbaru saat ini ", jelas Assoc Profesor DR.Reno Renaldi, SKM. M.Kes.
Rangkaian acara kuliah umum yang dipandu moderator DR. Endang Purnawati, M.Si, terasa menyenangkan. Suasana kuliah umum jadi semarak tidak monoton, hingga meningkatkan antusias mahasiswa mengikuti kuliah umum sampai berakhirnya acara. Pemaparan dari narasumberpun memicu peserta mengajukan pertanyaan kepada ketiga narasumber.
Berikut sedikit ulasan dari materi yang disampaikan ketiga pakar yang mengisi acara kuliah umum UHTP Tahun 2023.
DR. Lusiana, M.Kom (Ketua STMIK AMIK Riau), didalam materi kuliah umumnya, lebih menekankan pada penggunaan Data Science in Healthcare. Hal-hal yang terkait kepada Data Science Applications in Healthcare dikupas tuntas oleh Ketua STMIK AMIK Riau ini.
" Aplikasi data science memungkinkan pemantauan pasien secara real-time, intgrasi data dari berbagai sumber, analisis resiko, keamanan data dan pengembangan sistem informasi kesehatan yang lebih efisien dan aman. Penerapan data science dalam perawatan kesehatan harus memperhatikan aspek privasi dan keamanan data. Sistem harus dirancang untuk melindungi informasi medis sensitif dari akses yang tidak sah atau penyalahgunaan", papar DR. Lusiana.
Peneliti Utama BRIN, Prof. DR. Dede Anwar Musadad, SKM., M.Kes, yanģ mendapat kesempatan kedua untuk memaparkan materinya lebih menekankan kepada Penguatan Sistem Pencatatan kelahiran, kematian dan penyebab kematian sebagai bagian dari perlindungan hukum.
" pencatatan kelahiran menciptakan identitas hukum seseorang. Identitas hukum ini lah yang menjadi kunci untuk membuka akses terhadap layanan, hak dan perlindungan. Kemudian data pencatatan sipil menjadi dasar statistik vital yang penting untuk kebijakan, perencanaan serta pemantauan dan evaluasi dampak kebijakan kesehatan dan sosial", jelas Prof. Dede didalam paparannya dihadapan ratusan mahasiswa baru UHTP.
Terakhir, nara sumber ketiga Prof. DR. Syahlan, SH. MH (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kepri) pada paparannya lebih menekan bagaimana perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan menggunakan Telemedicine.
" Telemedicine adalah layanan kesehatan berbasis teknologi yang memungkinkan penggunanya berkonsultasi dengan dokter tanpa bertatap muka dalam rangka memberikan konsultasi diagnostik dan tatalaksana perawatan pasien. Didalam praktik pelayanan kesehatan, hukum sangat diperlukan", papar Prof. DR. Syahlan, SH, MH, yang juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan.
"Adanya perangkat hukum kesehatan secara mendasar bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan", terang Prof. DR. Syahlan.
Kuliah umum UHTP Tahun 2023 ini, yang dihadiri oleh unsur pimpinan Rektorat UHTP, para Dekan Fakultas, ketua Prodi, kepala Badan/Lembaga dan tamu undangan, ditutup dengan pemberian cinderamata untuk narasumber, foto bersama serta penyerahan dorprice untuk 10 pertanyaan bagi peserta yang dapat menjawab pertanyaan dengan benar.
(auk)