UHTPUnggul - Peringatan ke-77 Hari Koperasi Nasional tahun 2024, yang diperingati hari ini, Jumat 12 Februari 2024. Melansir dari situs resmi Dewan Koperasi Indonesia, tema Hari Koperasi Indonesia yang diusung untuk tahun 2024 ini yakni “Koperasi Maju, Indonesia Emas”, dengan sub tema "Memasuki Era Industrialisasi Koperasi, Menyongsong 100 Tahun Indonesia Emas".
Peringatan hari koperasi merupakan momentum memperingati gerakan koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh anggota dan masyarakat pada umumnya.
Bertepatan dengan peringatan hari koperasi yang ke- 77 tahun 2024, Koperasi Karyawan Universitas Hang Tuah Pekanbaru saat ini telah memasuki usia 17 tahun. Ibarat remaja, usia 17 tahun merupakan usia menuju gerbang kemandirian dan kedewasaan. Diusia 17 tahun ini juga adalah akhir dari masa transisi perkembangan dari awal didirikannya Kopkar HTP hingga saat ini.
Awal didirikan bulan Juli tahun 2007 yang lalu, Koperasi Karyawan Hang Tuah Pekanbaru (Kopkar HTP) yang kala itu masih dibawah naungan STIKes Hang Tuah Pekanbaru, dibentuk berdasarkan hasil rapat pendirian yang dihadiri seluruh karyawan dan juga unsur Pengurus Yayasan serta unsur pimpinan STIKes HTP. Kopkar HTP didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan pendirian kopkar HTP, juga sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Awal berdiri, sesuai hasil rapat pendirian, terpilih pengurus pertama periode tahun 2007-2009, yang diketuai Abdi, SE, Wakil Ketua Yusmardiansyah, SKM., M.KKK, sekretaris Masri Robiansyah Putra, SE, Wakil Sekretaris Ns. Oswati Hasanah, S.Kep, Bendahara Ika Putri Damayanti, SST. Unit usaha diawal pendirian masih di unit simpan pinjam, dengan modal berasal dari simpanan pokok sebesar Rp.100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp.20.000 per bulan.
Kepengurusan periode pertama Kopkar HTP ini berakhir pada tahun 2010. Dimana Pada Rapat Anggota Tahunan (RAT), Kopkar HTP baru bisa membukukan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp. 13.180.050.
Periode kedua kepengurusan Kopkar HTP, tahun 2010-2014, dengan pengurus terpilih ; ketua Ir. Suherman Sohor, M.Si. sekretaris M Ali Jamal dan bendahara Abdi, SE. Sedangkan Badan Pengawas Gatot Juarsono, S.Sos. Burhannurrasyid, S.Sos, Masri Robiansyah Putra, SE., MARS.
Pada periode kedua, Kopkar HTP berhasil membukukan SHU sebesar Rp. 103.120.206. Capaian SHU ini merupakan hasil kerjasama dan peran aktif anggota Kopkar yang juga merupakan karyawan STIKes-STMIK Hang Tuah Pekanbaru.
Memasuki periode ketiga, tahun 2015-2018, kepengurusan diamanahkan oleh anggota pada forum RAT, dengan ketua Marlis Saleh, S.Sos, Sekretaris M. Ali Jamal dan bendahara Retno Melani, S.Kom. Badan pengawas dengan ketua Ir. Suherman Sohor, M.Si, Anggota Ahmad Hanafi, M.Kes dan Firman Edigan, M.Pd.
Pada periode ketiga ini, ada penggantian antar waktu pengurus, yakni sekretaris dijabat oleh Meta Lena, SKM dan Bendahara M Sukamdani, SE. Pada periode ketiga ini badan hukum Kopkar telah diterbitkan dan disyahkan oleh Dinas Koperasi kota Pekanbaru dengan nomor 726/BH/IV,II/DISKOP UMKM/2/V/2015 tanggal 27 April 2015. Diterimanya SK badan hukum Kopkar HTP tersebut, berarti Kopkar HTP syah dan memiliki bukti legalitas koperasi sebagaimana koperasi yang lainnya. Tentunya dengan terbitnya SK Badan hukum Kopkar HTP, berarti Kopkar HTP memiliki hak dan kewajiban sebagai subjek hukum dan memiliki aspek legalitas sebagai badan hukum yang diakui negara.
Seiring berjalannya waktu, pada periode ketiga, disamping unit usaha simpan pinjam, Kopkar HTP juga membuka unit usaha warung serba ada (waserda) dan depot air isi ulang. Kedua unit usaha ini dibentuk dengan tujuan khusus untuk membantu anggota dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, seperti beras, minyak goreng, gula dan lain-lainnya. Disamping pemenuhan kebutuhan anggota juga melayani kebutuhan masyarakat pada umumnya.
Untuk tahun pertama kepengurusan periode ketiga ini, yakni tahun 2015, Kopkar HTP telah membukukan SHU sebesar Rp. 26.851.257.
Menapak usia 17 tahun Kopkar HTP, ada empat point penting yang perlu kita garis bawahi, yakni
1. Koperasi dibentuk dari, oleh dan untuk anggota, dimana pemilik koperasi adalah seluruh anggota sedangkan pengurus merupakan anggota yang diberi amanah untuk mengurus dan mengelola Koperasi.
2. Pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsilitas, independen, dan fairness.
3. Tujuan didirikannya Kopkar HTP adalah untuk kesejahteraan seluruh anggota.
4. SHU bukanlah tujuan utama didirikannya koperasi, namun bagaimana koperasi dengan azas kekeluargaan dan gotong royong dapat mensejahterakan anggotanya.
Dengan peringatan ke-77 Hari Koperasi Nasional tahun 2024, kita berharap, semoga Kopkar HTP semakin maju, jaya dan anggota sejahtera, menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Salam Tangguh Koperasi Indonesia.
(auk)